Dia menanyakan hal ini kepada pegawai-pegawai dinas terkait pemakaian aset ini, apakah terdapat oknum dibaliknya.
”Daripada simpang siur, untuk sementara yang tidak mengacu pada aturan kami inventarisasi dulu,” terang pejabat yang akrab disapa Afe ini, Jumat (15/10/2021) kemarin.
Afe tidak menghendaki hal ini sampai berlarut-larut karena kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak sesuai aturan itu bisa saja nantinya bakal bersinggungan dengan hukum.
Penggunaan stadion yang diperuntukan pada kegiatan komersil sudah menjadi rahasia umum dan sudah sering kali terlaksana, misalnya pertandingan sepakbola laga persahabatan atau antarkomunitas.
Menurutnya, perlu diketahui apakah aliran uang hasil pertandingan-pertandingan tersebut menjadi pemasukan daerah ataukah tidak. Soalnya tentu aset ini membutuhkan biaya perawatan dan pengelolaan yang juga besar.
Maka aktivitas di stadion harus dihentikan dulu penggunannya sembari mencari pemecahan permasalahannya. Dispora sudah mengusulkan kepada Bupati Kukar Edi Damasnyah dan Sekda Kukar, Sunggono untuk dilakukan evaluasi dan revisi berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) terkait. Pasalnya biaya sewa pemakaian stadion itu dinilainya terlalu mahal.
“Saya ingin sementara saya di sana, ada aset yang bisa berjalan dan menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegas Afe.
Penulis: */Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur