Kampung Adat Nusantara berdiri sejak 546 tahun silam, berada di antara Desa Jonggon dan Desa Jahab, Kecamatan Loa Kulu, serta sebagian Kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong.
Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pembangunan dan kebijakan politis untuk mengembangkan wilayah dan disadari betul masyarakat Pemangku Adat Kampung Nusantara yang ada di kawasan Kilometer 17,18 dan 19 Desa Jahab.
“Kami tidak bersengketa dengan persoalan adanya penciutan wewenang yang dulunya HGU (Hak Guna Usaha) PT MHU di kawasan hutan milik Hak Ulayat kami dengan kebijakan pemerintah yang akan membangun SPN (Sekolah Polisi Negara) dan Mako Brimob, cuma yang kami sayangkan proses itu tidak melibatkan kami,” kata perwakilan masyarakat Kampung Adat Nusantara, Zainudin.
Masyarakat hukum adat merupakan subjek dari hak ulayat yang mendiami suatu wilayah tertentu.
Kawasan alam yang ada di dalamnya adalah objek ulayat yang juga ada hak ulayat yang melekat sebagai kompetisi yang khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang, kekuasaan mengurus dan mengatur tanah dan seisinya dengan daya laku ke dalam maupun keluar.
Untuk proses persoalan menyangkut hak masyarakat Kampung Adat Nusantara ini, Zainudin bersama tim pakar hukumnya telah bersurat ke beberapa instansi yang berwenang yakni ke Polda Kaltim, Kemendagri Ditjend Bina Pemerintahan Desa, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda dan Komnas HAM RI.
“Hak ulayat itukan pertama ada masyarakat dan ada wilayahnya dan masih eksis serta berlakunya hukum adat, kalau kami di Dayak masih eksis dan hukum adat kami ada dan masih hidup. Asal usul adanya keberadaan kami sejak tahun 1500 dan usulan kami ini sudah kami sampaikan ke Komnas HAM yang kemudian menjawab surat dari kami. Komnas HAM menjawab lanjutan dari persoalan ini berada diwewenang kepala daerah yakni Gubernur Kaltim dan Bupati Kutai Kartanegara,” paparnya.
“Sekali lagi kami tidak mempersoalkan akan dibangunnya SPN dan Mako Brimob, kami hanya ingin dilibatkan dan ada kejelasan, kami tidak ingin disingkirkan di tanah leluhur kami sendiri,” tutup Zainudin.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur