Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Hasil Klaim Asuransi oleh Oknum Pegawai Bank
1 menit baca1.730 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pada tanggal 01 September 2021, Koran Kaltim menerbitkan laporan pembaca atas nama Sudarso (30), yang mengabarkan bahwa dirinya mengalami musibah kebakaran di tempat tinggalnya di daerah SP3 Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, dalam proses pengurusan klaim Asuransi Rumah dengan PT. BRI Asuransi Indonesia, bersama pihak BRI, Sudarso merasa mengalami kendala akibat Pegawai Bank yang diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum.
Melalui Pengacaranya, Memed Achmad Sungkawa, diungkapkan bahwa dari nilai ganti rugi yang diberikan oleh PT. BRI Asuransi Indonesia sebesar Rp. 389.045.140,- dengan berbagai macam alasan yang disampaikan oleh Pihak Bank, ternyata Sudarso hanya menerima Rp. 67 juta saja.
Dalam upaya mengklarifikasi laporan tersebut, pada tanggal 03 September 2021, Koran Kaltim datang ke Kantor BRI Cabang Tenggarong, di Jalan Cut Nyak Dien no.14-15, Kecamatan Tenggarong, untuk menemui Pemimpin Cabang BRI Tenggarong dan menanyakan perihal tersebut. Ditemui di sela kesibukannya di ruang kerjanya, Andriyani menyampaikan bahwa tidak benar apa yang disampaikan oleh Sudarso dalam pemberitaan di media Koran Kaltim tersebut, “Pada intinya BRI telah melakukan penyelesaian klaim asuransi Sdr. Sudarso sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan dari Pihak Internal BRI” ditegaskan oleh Andriyani.
Andriyani juga menambahkan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, BRI mengedepankan prinsip kehati-hatian/prudential banking dan Good Corporate Governance untuk senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh nasabah dalam melaksanakan transaksi perbankan di BRI.
Di akhir kunjungan
kami di sana, dapat kami simpulkan bahwa pihak BRI Tenggarong sangat terbuka
untuk menerima pengaduan nasabah dan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi nasabahnya secara kekeluargaan dan musyawarah.










