Pemkab Kukar sedang menggodok Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk disampaikan ke DPRD Kukar.
Pemkab menargetkan usulan ini bakal dilakukan dalam bulan ini juga. “Karena banyak yang harus kami penuhi segera dalam penanganan Covid-19,” paparnya.
Keperluannya mulai dari penanganan di bidang kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), serta operasional Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga pengadaan peti mati jenazah Covid-19.“Termasuk untuk honorarium relawan,” sebut Sunggono.
Diketahui, Pemkab Kukar telah mengalokaskkan Rp40 miliar dalam Belanja Tak Terduga (BTT). Selain untuk biaya penanganan Covid-19, alokasi belanja ini juga diperuntukan pada penanganan force majeure atau kejadian luar biasa lainnya.
Penulis: */Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur