Disebutkan pula, Pemkab telah berupaya meningkatkan kontribusi PAD melalui Perusda dan pemanfaatan aset, baik yang telah bisa digunakan maupun dalam tahap pengembangan seperti kereta gantung dan Rice Processing Unit (RPU).
Terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Sekda menjelaskan hal itu merupakan opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material, sehingga opini tidak berhubungan langsung dengan pencapaian target pembangunan. “Terjadinya SILPA ( Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) di 2020 dikarenakan kegiatan yang baru bisa dilaksanakan di penghujung periode 2020,” ujarnya.
Sehubungan menurunnya pendapatan, Pemkab akan melakukan berbagai upaya dengan pemanfaatan aset daerah seperti Rice Processing Unit (RPU), Hotel Grand Ely dan Lesong Batu, perbaikan kawasan pulau Kumala dan taman sekitar jembatan Kukar serta aset daerah lainnya.
Terkait dana perimbangan, Pemkab akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar tak terjadi pemotongan anggaran dan berusaha memenuhi laporan yang diminta pemerintah pusat terkait penggunaan dana untuk menghindari penundaan dan pemotongan dana perimbangan maupun dana khusus.
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 26 Juli 2021