Artinya, OPD ‘Gemuk’ di Kukar akan dirampingkan untuk pemerataan ASN sesuai kompetensi dan kebutuhan.
“Informasinya ada di Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal). Kita hanya eksekusinya saja, ketika di sini kelebihan maka didistribusikan ke OPD yang lain,” kata Rakhmadi, Senin (21/6).
Ia mengatakan sesuai SK Bupati tersebut, masing-masing OPD menginventarisir jabatan yang dibutuhkan dan yang tidak dibutuhkan, terutama Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
Sebab beberapa kali rapat yang digelar BKPSDM bersama Bagian Ortal, jabatan-jabatan fungsional yang kosong harus segera terisi karena mengingat KemenPAN-RB melakukan perampingan birokrasi dengan memangkas Eselon III dan IV menjadi JFT.
“Informasinya untuk JFT, itu sekitar Desember harus sudah dilantik,” ungkap Rakhmadi.
Pihaknya, lanjut Rakhmadi, akan berkoordinasi dengan Kementrian untuk meminta asistensi untuk pengisian JFT ini.
BKPSDM juga akan megikutkan pegawai dalam pendidikan dan pelatihan-pelatihan untuk memenuhi JFT yang kurang.
Penulis : */ Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan