Saat ini proses pencairannya masih menunggu diterbitkannya surat penyediaan dana (SPD) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.
Diketahui, insentif relawan Covid-19 ini menggunakan dana biaya tak terduga (BTT). Setelah dokumen yang menyatakan ketersediaan dana ini keluar, nantinya menyusul penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM).
Martina belum mengetahui pasti berapa nominal anggaran yang dialokasikan untuk membayar insentif relawan Covid-19 ini.
Kemungkinan, insentifnya akan mengecil lantaran BTT yang dialokasikan hanya sebesar Rp40 miliar. Tak seperti tahun lalu sebesar Rp129 miliar.
Sedangkan insentif nakes ini masih sama besarannya seperti tahun 2020 lalu. Dengan rincian untuk dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6.250.000 per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp3.750.000 per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.
Namun dipastikannya pembayaran insentif ini bakal dirapel terhitung sejak Januari 2021. “Nanti akan dibayar teruntuk Januari, Februari, Maret, insyaallah,” tandasnya.
Sebelumnya, keterlambatan pemberian insentif ini lantaran masalah administrasi yang diluar kemampuan Pemkab untuk menanganinya. Diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 menyebabkan banyaknya perubahan regulasi yang menyebabkan perlu dilakukan administrasi kembali terhadap nakes yang berkutat dalam penanganan Covid-19.
Penulis: */Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur