Sayangnya, dua kecamatan hasil pemekaran tersebut belum memiliki fasilitas sendiri sehingga harus menumpang di gedung milik desa. “Untuk fasilitas memang belum ada, sementara memanfaatkan fasilitas di desa,” katanya.
Rencana pemekaran Samboja dan Kota Bangun memang sudah berjalan sejak lama. Taufik menyebutkan pemekaran tersebut sudah melewati proses analisa kebutuhan pemekaran hingga dirancang di peraturan daerah (Perda).
“Sebelumnya pada 2020 sudah perdana terbit dan tinggal menunggu kode wilayah,” jelasnya. Sentral dua kecamatan pun sudah dipersiapkan dan tinggal melantik camat dan jajarannya.
Sementara, keuangannya masih bersandar dengan kecamatan induk. Untuk infrastrukturnya akan diusulkan pada 2022 mendatang.
Sementara untuk ASN, kata Taufik, sudah ditetapkan dan segera bertugas di kecamatan tersebut. Selanjutnya ada skema pendistribusian pegawai yang di kecamatan asal.
“Tapi Insya Allah untuk personelnya kita sudah siap, tinggal pelaksanaannya saja lagi,” tandasnya.
Penulis : */Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan