"Kemudian dilanjutkan verifikasi berkas bakal calon pada 3 September, kampanye calon ketua umum 5-8 September dan pelaksanan Mucab-nya dilaksanakan 10-11 September 2020," kata Jumadil.
Untuk persyaratannya, kata dia, dibagi dalam dua kategori, yakni persyarat umum dan khusus. Untuk syarat umum seperti anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku dan lainnya.
Sedangkan persyaratan Khusus yakni memenuhi persyaratan umum bagi calon pengurus. Calon ketua umum badan pengurus cabang pernah atau sedang menjadi fungsionaris di BPC Harian dan atau menjadi anggota biasa aktif selama enam bulan sebelum pelaksanaan Mucab.
Selanjutnya mencalonkan diri sebagai Ketua Umum secara tertulis 15 hari sebelum pelaksanaan Mucab disertai 10 rekomendasi dari Anggota, yang ditetapkan.
"Syarat khusus terakhir itu membayar biaya pendaftaran senilai Rp50 Juta. Untuk mengetahui semua syarat bisa datang langsung ke sekretariat BPC HIPMI Kukar di Jalan Patin, Tenggarong," tegasnya.
Jumadil mengatakan, sebagai organisasi besar maka untuk maju sebagai Calon Ketua Umum HIPMI Kukar harus memenuhi syarat umum dan khusus itu.
"Kedepan kami ingin HIPMI Periode 2020-2023 itu mampu mengatur atau mengkomunikasikan regulasi kepada pemerintah bahwa jika ingin menciptakan pengusaha muda maka pemerintah harus hadir," jelasnya.
Penulis : */Sabri
Editor : Rusdi
*Berita/artikel ini, telah terbit di Koran Kaltim versi cetak dengan judul "BPC HIPMI Kukar Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum" pada Kamis 27 Agustus 2020.