"Sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan," kata AKP Asriadi.
Ia menjelaskan, dua orang tersangka berinisial AS selaku ketua dan SP selaku bendahara, dan berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) kerugian Negara sebesar Rp382.736.500.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti membenarkan penyerahan berkas perkara tesebut dan sudah P21.
"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kutai Barat," ungkap Bayu Pramesti saat di temui di Kantornya, Senin 30/1/2023.
Untuk di Ketahui Perkara dugaan Korupsi ini bermula dari Rencana pembangunan masjid di Kampung Lutan, yang sumber anggaran pembangunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Mahakam Ulu melalui dana Hibah pada Bagian Kesejahteraan Sekretariat Kabupaten Mahulu. Senilai Rp. 750 juta yang terjadi penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Pembangunan Masjid berukuran 10 x 12 meter di atas lahan seluas 50 x 50 meter yang berlokasi di RT.4 Kampung Lutan tersebut makrak. Hanya ada bangunan dengan atap dan dinding batako setinggi 1 meter yang belum diplaster, lantai masih berupa urukan tanah.
Editor: Rusdianto