Kedatangan tim KPK diapresiasi oleh Bupati Kubar, FX Yapan. Dikatakannya bahwa beberapa proyek multi years tersebut bisa langsung dilihat oleh tim KPK yang pada dasarnya ingin membantu Kubar.
“Kebetulan Kubar adalah salah satu dari kabupaten penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Supaya bisa dibantu oleh pusat. Karena pembangunan proyek mangkrak itu murni dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ucapnya, Sabtu (24/6).
Diterangkannya saat tim KPK mengunjungi Kubar, data awal mengenai pengerjaan beberapa proyek tersebut diminta oleh tim KPK. Agar data tersebut nantinya bisa pelajari. Selanjutnya jika data itu lengkap, maka KPK akan menghadap Kementerian PUPR untuk diambil alih penyelesaiannya oleh pusat.“Namun pemkab (zaman saya, Bupati FX Yapan), tidak dapat memberi data. Karena kami (Pemkab Kubar tidak memegang data itu. Kami sudah meminta berkali-kali kepada Dinas PU dan melalui rapat. Bahkan saya juga membuat surat kepada pihak berkompeten meminta data itu, tapi tidak diberikan,” tegas FX Yapan.
Yapan menyesalkan terkait data terdahulu di Pemkab Kubar sebelum dia menjabat sebagai Bupati Kubar. Sejak periode pertama mulai 20 April 2016, tidak ada satupun data yang ada. Jadi sejak dilantik jadi Bupati Kubar, menurutnya, semua data di Pemkab Kubar hilang. “Baik di bagian Hukum, Kantor Perizinan, PU, dan Bagian Ekonomi, tidak ada satupun data yang ada. Jadi kami bekerja selama ini mulai dari tanggal pertama bekerja saja ada data yang kami simpan,” tambahnya.
FX Yapan menerangkan, bahwa selama ini masyarakat terus mempertanyakan mengapa pemkab Kubar yang sekarang tidak menyelesaikan 4 proyek mangkrak tersebut. Tetapi mengapa masyarakat tidak pernah menanyakan kenapa pembangunan proyek itu tidak selesai pada kontrak/tahun jamak Pemkab Kubar pada era itu.
“Seharusnya itu harus selesai pada tahun jamak era Pemkab Kubar saat itu. Tidak boleh melebihi dari masa tugas,” ungkapnya.
Yapan menjelaskan dari 4 proyek mangkrak. Ada 2 proyek yang sudah di anggarkan pemkab untuk diselesaikan. Yakni penyelesaian pelabuhan Royok dianggarkan sebesar Rp10 miliar, dan penyelesaian pembangunan gedung Kristian Center Kubar.
“Ternyata oleh KPK RI tidak boleh. KPK menyebut akan mempelajarinya dulu. Itu supaya masyarakat tahu. Penganggaran oleh pemkab tinggal menunggu masa lelang saja, namun dilarang oleh KPK, agar pemkab Kubar saat ini tidak terlibat. Jadi kalau selama ini masyarakat ‘membully’ saya karena tidak menyelesaikan empat proyek mangkrak itu, maka sekarang ini adalah jawabannya,” tegasnya.
Penulis: */M. Yasin Handayan
Editor: Supiansyah