“Kami belum memberikan rekomendasi izin terkait Pertamini ini, jadi kalau dikatakan legal ya belum,” tegas Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kubar Ambrosius.
Izin Pertamini memang sampai sekarang tidak pernah diajukan oleh penjualnya, apalagi alat tersebut juga mengambil logo dari Pertamina sehingga memang tidak semudah itu diterbitkan izinnya, sebab ada proses-proses yang harus dilalui.
“Kalau ditanya apa itu resmi dari Pertamina, tidak. Dirut Pertamina juga sudah mengklaim mereka tidak pernah mengeluarkan produk tersebut. Yang ada hanya SPBU, APMS dan juga Pertashop,” tegasnya.
Ambrosius belum mengetahui pasti darimana para penjual di Pertamini mendapatkan BBM. Disdakop menyebut hanya mengawasi pendistribusianya dari koperasi yang sudah ada pengajuan izin sebelumnya untuk mendistribusikan kepada para penjual BBM eceran.
Disdagkop menyebut tidak punya wewenang untuk menertibkan karena upaya penindakan tersebut berada di tangan aparat hukum yang mengacu kepada Undang-Undang Migas. “Disdagkop hanya bisa mengawasi, mengenai harga dan juga ukuran atau takaran,” ungkap Ambrosius.
Yang menambah permasalahan dari penjualan BBM di Pertamini ini adalah terkait takaran. Sebab, tidak ada di tera mengenai takaran BBM di alat tersebut. Tidak seperti di SPBU, APMS dan Pertashop yang dilakukan peneraan setiap tahunnya ataupun penjual eceran yang sudah ada surat izinnya.
“Ini merugikan konsumen, kita tidak tahu apakah takarannya sesuai. Yang pastinya, untuk keberadaan Pertamini, dari Pertamina sudah jelas membantah itu bukan produk mereka, dan kami pun juga belum ada merekomendasikan izin,” tutup Ambrosius.
Penulis: */M Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur