“Setelah mengalami perdebatan yang cukup panjang, kita bersyukur bahwa penetapan UMK dan UMSK 2022 Kubar bisa disepakati,” kata Assisten I Setdakab Kubar, Faustinus Syaidirahman yang hadir dalam rapat dan dikonfirmasi kembali pada Selasa (23/11).
Faustinus menuturkan bahwa kebijakan pengupahan harus diarahkan untuk menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak. Dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja atau buruh kedepannya.
“Pemerintah mengapresiasi atas konsistensi perusahan atau pengusaha untuk membayar sesuai hasil kesepakatan rapat tahun lalu. Walaupun secara bertahap, karena keadaan pandemi yang di alami hampir 2 tahun ini. Untuk tahun 2022, saya mengharapkan perusahaan dan pengusaha untuk tetap konsisten menjalankan pembayaran upah sesuai UMK dan UMSK yang telah disepakati ini,” bebernya.
Adapun besaran upah yang ditetapkan setelah melaksanakan pembahasan yang cukup panjang tersebut. Diperoleh besaran UMK 2022 yakni Rp 3.347.403 yang mengalami kenaikan dari tahun lalu sebesar Rp 3.310.000.
Sementara, besaran UMSK juga mengalami sedikit kenaikan seperti UMSK Pertambangan Batubara sebesar Rp 3.410.000 dan UMSK Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp 3.360.000. Yang mana UMK dan UMSK ini mulai berlaku dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
penulis : */handayan
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Rabu tanggal 24 November 2021