Riduai menyampaikan, keluhan utama masyarakat terkait kondisi jalan yang semakin rusak. Sebab, kewenangan untuk perbaikan jalan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena merupakan jalan nasional.
“Khususnya dari simpang Kalteng-Kubar hingga Kota Tenggarong. Paling parah kerusakannya. Ini berada di wilayah tanggungjawab APBN, dan ini yang kami pertanyakan,” jelasnya.
Riduai mengatakan, pihak PU sudah menjelaskan bahwa pada 2022 mendatang, kondisi dan status jalan tersebut rencananya akan diperbaiki dan ditingkatkan, sehingga nanti akan ada proyek besar mengenai pengerjaan jalan Trans Kaltim tersebut.
“Dari yang mereka sampaikan, tahun ini memang tidak diperbaiki. Sebab, jika diperbaiki sekarang tapi grade jalannya tidak ditingkatkan. Maka akan kembali rusak jika dilewati kendaraan yang bermuatan besar. Oleh karenanya di 2022 nanti akan segera diperbaiki dan ditingkatkan grade jalannya,” terangnya.
Riduai menambahkan, kelas dan grade jalan Trans Kaltim yang menghubungkan Kubar-Kukar selama ini hanya berada di kelas II dan status gradenya B. Oleh sebab itu, seharusnya status grade jalan tersebut bisa ditingkatkan menjadi grade A layaknya jalan antara Kukar-Balikpapan.
“Kalau tidak salah, jalan Trans Kaltim ke Kubar ini berada di kelas II dan grade nya B. Jadi harusnya sudah grade A sehingga kemampuan jalan bisa menahan beban kendaraan yang melintas. Dan peningkatan grade ini yang nantinya akan dikerjakan pada tahun 2022 mendatang seperti yang dijelaskan oleh Dinas PU Provinsi Kaltim,” tandasnya.
penulis : */Handayan
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 08 November 2021