“Inti Rakor Pakem 2021 adalah koordinasi. Memantau apa saja ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam bidang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kubar,” jelas Kajari didampingi Ricky.
Bayu menegaskan hasil rakor tersebut dapat disimpulkan bahwa kondusifitas wilayah Kubar di bidang aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih kondusif. Di Kubar memang ada aliran kepercayaan, lanjutnya, tetapi kondisinya tidak mengganggu kondusifitas daerah dan bangsa.
“Yang diawasi dan diantisipasi oleh pemerintah dan institusi negara yaitu aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang dan dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, kami akui bahwa iklim aliran kepercayaan dan keagamaan di Kubar saat ini kondusif dan aman,” terangnya.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kubar, H Achmad Syofian sangat mengapresiasi Kejari Kubar. Rakor Pakem ini, lanjutnya, sangat tepat dalam mengevaluasi beberapa aliran kepercayaan yang ada di Kubar, yang sudah di pantau sejak lama pihaknya.
“Diantara aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada, dan terus dipantau di Kubar yaitu Gapatar, Panca Komara, Ahmadiyah dan LDII. Kami memberikan kontribusi, siap bersama memantau aliran apa saja yang berkembang,” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Kemenag Kubar terus memantau dan mewaspadai aliran kepercayaan dan keagamaan yang disinyalir ada di Kubar. Yaitu Ahmadiyah dan LDII. Karena dua aliran tersebut masuk ranah Kemenag Pusat, selalu menjadi target.
“Walaupun secara hukum sudah dilarang. Tapi masih tetap eksis. Memang secara akivitas tidak meresahkan masyarakat. Tapi dalam sistem ajarannya mulai menyalahi kebiasaan yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia,” tutur Achmad Syofian.
Sementara itu, Bakesbangpol Kubar juga menyambut baik agenda tersebut. Sebab Bakesbangpol bisa mendapatkan informasi lebih banyak tentang aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kubar.
“Harapan kami setelah ini kita bisa bersama-sama menindaklanjuti pemantauan dan pengawasan. Karena Bakesbangpol masih minim data-data,” ungkap Kasubbid Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kepercayaan Bakesbangpol Kubar, Berman Gorat.
Ia menambahkan, data yang dimiliki Bakesbangpol Kubar dari pusat aliran kepercayaan dan keagamaan yang dilarang yaitu HTI dan FPI. Termasuk yang belum jelas pelarangannya dari pusat yaitu Ahmadiyah dan Saksi Jehopa.
“Badan Kesbangpol Kubar, selain menerima informasi juga akan menelusuri kelapangan. Kami pesankan bahwa penting juga sebagai ujung tombak adalah para petinggi kampung dan camat,” tandasnya.
penulis : */Handayan
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 25 Oktober 2021