Mantan Direktur Perusda SMS Kubar Divonis Delapan Tahun Penjara
1 menit baca1.229 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Samarinda telah hukuman penjara delapan tahun terhadap terdakwa Herjon Noperi, dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu. Mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera (SMS) Kutai Barat (Kubar) yang terseret dalam kasus korupsi pada tahun anggaran 2010-2015 silam.
Dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,237 miliar.










