Dikatakan oleh Kepala DPMPTSP Kubar, Hendarman Supanji, khusus pengurusan izin usaha memang melalui sistem online. Dimana pengajuannya melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) terpusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tetapi izin tersebut efektif dan boleh melakukan kegiatan usaha setelah mendapat kewenangan dari pemerintah daerah.
“Proses perizinan usaha perkebunan sawit saat ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Namun seluruh perusahaan kelapa sawit ini belum pernah mengajukan izin (angkutan) kepada pemerintah daerah. Bahkan 7 perusahaan diantaranya sudah memiliki pabrik dan aktif beroperasi,” ungkap Kepala DPMPTSP Kubar, Hendarman Supanji pada Kamis (25/3/2021).
Izin angkutan tersebut menentukan proses pembinaan termasuk tindakan yang akan diambil Pemerintah ketika terjadi pelanggaran dilapangan. Salah satunya mengenai kapasitas angkut yang berlebihan hingga menyebabkan kerusakan jalan.
“Saya pikir Dinas teknislah yang paling mengetahui itu, kalau kewenangan kami hanya pelayanan administratif saja. Tapi sejauh data yang kami miliki, sampai saat ini, belum ada perusahaan sawit yang mengurus, berdasarkan data yang ada, hanya izin usaha,” lanjutnya.
Oleh karenanya, diimbau pada seluruh perusahaan perkebunan sawit yang beroprasi di Kubar agar segera memenuhi kewajiban. Setidaknya menjalankan program CSR dan bermitra dengan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
“Minimal menyiapkan alat pemeliharaan jalan, di wilayah yang dilintasi, sehingga ketika terjadi kerusakan bisa segera dilakukan perbaikan,” harapnya.[]
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Rusdi