“Ada waktu 3x24 jam untuk memberikan sanggahan ataupun keberatan hasil pemilihan. Kalau tidak ada calon yang memiliki suara terbanyak dari hasil penghitungan suara ini resmi dinyatakan sebagai pemenang,” kata Darni, salah satu ketua Panitia Pemilihan Petinggi di Kecamatan Bongan.
Kalau tidak ada sanggahan dari para calon terkait hasil perolehan suara pemilihan tersebut maka panitia pemilihan tingkat kampung pun segera menyerahkan hasil pemilihan tersebut ke tingkat kecamatan dan dari tingkat kecamatan melanjutkannya ke tingkat kabupaten.
“Dari kabupaten hanya menunggu hasil dari pemilihan yang diserahkan oleh kecamatan yang kampungnya melaksanakan pemilihan petinggi. Yang selanjutnya akan dikeluarkan SK (Surat) serta melantik para petinggi terpilih ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar, Faustinus Syaidirahman.
Pelantikan nantinya dilakukan Bupati Kubar FX Yapan tanggal 5 April mendatang, sesuai masa berakhirnya jabatan para petinggi di 52 kampung tersebut.
“Semoga bisa sesuai dengan perencanaan. Sebab kalau harus mundur lagi dari bulan April maka harus dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Tentunya ini membutuhkan proses yang lebih panjang lagi,” harapnya.
Penulis: */ M Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur