Pemkab Mahulu diketahui sempat memberlakukan pembatasan yang berakhir pada 18 Januari lalu namun diperpanjang hingga 2 Februari bulan depan sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Tim Gerak Cepat (TGC) Penanganan Covid-19 Mahulu.
“Iya, kembali diperpanjang untuk empat kampung, yakni Datah Bilang, Ujoh Bilang, Long Pahangai dan Tiong Ohang. Ini dimaksudkan untuk bisa dilakukan tracing, tracking dan treatment dan diharapkan masyarakat di dalam tidak bepergian. Kemudian untuk masyarakat di luar kampung tersebut agar tidak masuk,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mahulu, Agustinus Teguh Santoso, Rabu (20/1/2020) kemarin.
Perpanjangan pembatasan akses keluar masuk tersebut juga didukung oleh lembaga adat baik di tingkat kabupaten maupun kampung. Yang melanggar aturan bakal kena denda adat.
“Dikenakan denda adat dengan besaran nilai antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta bagi yang melanggar,” ungkap Ketua Lembaga Adat Kampung Laham, Ngerung.
Data terakhir yang dikeluarkan Dinkes Mahulu, kasus konfirmasi kasus positif Covid-19 sudah mencapai 154 orang. Kemudian jumlah kasus yang sembuh sebanyak 37 orang dan kasus kematian ada empat orang. Sehingga diharapkan seluruh warga Mahulu bisa menjalankan protokol kesehatan serta mematuhi aturan dan Surat Edaran yang sudah dikeluarkan. (*)
Penulis: */M Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur