Di Kubar, Pembatasan Aktivitas Malam Sudah Diberlakukan Sejak 14 September
2 menit baca279 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Pembatasan aktivitas malam yang sesuai surat edaran nomor : 965/SEK.178/TGT-KBR/IX/2020 tentang waspada peningkatan kasus Covid-19 sudah mulai diberlakukan. Pemberlakuan pembatasan aktivitas malam tersebut dilakukan sejak 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang mulai meningkat secara signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Kubar, Adrianus Joni beberapa waktu lalu usai diterbitkannya surat edaran tersebut. Bahwasanya pembatasan aktivitas malam ini terutama untuk fasilitas umum yang memungkinkan adanya keramaian. Termasuk juga tempat-tempat hiburan seperti , cafe, restoran, warung internet, rumah makan kecuali terkait dengan fasilitas kesehatan.










