Selain 50 orang dari Kaltara, juga ada dari Sulawesi Selatan 22 orang, NTT 10 orang, Sulawesi Barat 8 orang, Sulawesi Tenggara 3 orang, NTB 2 orang, Kalimantan Timur 2 orang, serta masing-masing 1 orang dari Sulawesi Utara, Maluku dan Jawa Timur.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara Kombes Pol Andi M Ichsan menjelaskan, pemulangan dilakukan lewat jalur laut menggunakan KM Francis Express dari Tawau, Sabah, Malaysia.
Setibanya di Nunukan seluruh PMI ditampung sementara di rumah susun sewa (rusunawa) untuk proses pendataan dan pemeriksaan oleh petugas BP3MI Kaltara. “PMI yang dipulangkan ini tidak memiliki dokumen kerja yang sah, masuk kategori nonprosedural dan ini sangat merugikan,” kata Ichsan melansir dari Korankaltara.com Jumat (1/8/2025) hari ini.
Masyarakat diminta tidak tergiur bujuk rayu untuk berangkat ke luar negeri secara ilegal. Selain rentan menjadi korban eksploitasi, PMI nonprosedural juga tidak memiliki perlindungan hukum, tidak mendapat jaminan sosial maupun asuransi kerja. “Upah mereka dibawah standar, tidak ada kontrak kerja yang jelas, tidak ada asuransi dan mereka bisa diusir kapan saja. Inilah bahayanya jika masuk tanpa melalui prosedural yang resmi," paparnya.
Deportasi PMI ini bukanlah hal yang baru lagi terjadi di Nunukan, terjadi dari tahun-tahun yang mana setiap tahunnya ada ribuan PMI dideportasi secara bertahap.
Editor: Aspian Nur