Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita total barang bukti sabu-sabu seberat 14.939,58 gram atau hampir 15 kilogram, yang disinyalir akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan dan luar provinsi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkoba yang kian masif. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegas Hary melansir dari Korankaltara.com Sabtu (24/5/2025) hari ini.
Dalam kasus itu, terdapat dua kasus yang disebut sebagai pengungkapan paling menonjol, baik dari jumlah barang bukti maupun modus operandi yang digunakan pelaku. Kasus pertama terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025 di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba, tiga orang diamankan berinisial S dan dua orang perempuan berinisial S dan I. Dari tangan mereka, aparat mengamankan 2,77 kilogram sabu yang sudah dikemas rapi dan siap edar.
Kemudian Kasus kedua terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, di kawasan strategis Jalan Durian, Tanjung Selor. Dua orang tersangka, berinisial S dan R, ditangkap di lampu lalu lintas persimpangan Jalan Rambutan – Jalan Durian, Tanjung Selor. Penangkapan ini membuahkan hasil besar, dengan disitanya sabu seberat 12,07 kilogram dari kendaraan pelaku.
"Para pelaku ini mencoba menyamarkan aktivitas mereka dengan menggunakan kendaraan pribadi dan menyembunyikan sabu di bagian-bagian tersembunyi mobil. Namun, berkat kerja intelijen dan informasi masyarakat, aksi mereka berhasil digagalkan," Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Ronny Try Prasetyo menambahkan.
Selain dua kasus besar tersebut, 15 laporan lainnya berasal dari berbagai wilayah di Kalimantan Utara, dengan konsentrasi tertinggi di Nunukan, Tarakan dan Bulungan. Para pelaku memanfaatkan jalur laut, darat dan perbatasan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Pihak kepolisian menduga sebagian besar barang bukti berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui perbatasan Malaysia - Indonesia, terutama dari wilayah Tawau dan Sebatik.
"Modusnya pun cukup berbagai macam. Ada yang menyamarkan sabu dengan paket makanan, barang elektronik, hingga kargo penumpang," ungkap Ronny.
Para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran masing-masing dalam jaringan.
Polda Kaltara akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait termasuk Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan.
“Pemberantasan narkoba adalah perang panjang. Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan. Setiap informasi sangat berarti,” ujar Hary lagi.
Editor: Aspian Nur