Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zaenal Yusuf mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dari Tawau melalui Sei Melayu (Perbatasan darat Sebatik-Malaysia dan Sebatik-Indonesia).
“Informasi ini langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di areal perbatasan itu,” sebut Zaenal.
Setelah beberapa lama memantau wilayah tersebut, jajarannya akhirnya melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor dari arah Sei Melayu (Sebatik-Malaysia) menuju ke arah Sebatik-Indonesia. “Kami langsung bergerak dan mengejar pengendara itu hingga akhirnya berhasil diamankan,” sambungnya.
Polisi langsung elakukan penggeledahan badan dan kendaraan kepada E dan ditemukan satu bungkusan dilakban warna hijau yang disembunyikan di bawah sepeda motor, tepatnya di bawah pijakan motor matic yang dikendarainya.
“Total barang bukti, satu bungkus dengan berat kurang lebih 1.000 gram atau satu kilogram,” ungkap Zaenal lagi.
Kepada polisi E mengakui sabu itu didapatkan dari Tawau Malaysia melalui seorang pria berinisial K yang berada di Sei Melayu, Malaysia.
“Pelaku ini hanya sebagai kurir atau membawa barang itu atas suruhan si A yang lain. Rencananya sabu ini akan di bawa ke Tarakan untuk diserahkan ke pemiliknya,” bebernya.
E juga mengaku jika sabu ini berhasil lolos, dirinya akan diberikan upah sebesar Rp25 Juta. Namun hingga ditangkap, pelaku baru diberikan uang muka sebesar Rp10 Juta.
“Sisanya Rp15 Juta itu, akan diberikan setelah sabu itu berhasil lolos. E ini juga sudah dua kali menyelundupkan sabu asal Tawau Malaysia melalui Sei Melayu/Sebatik Malaysia dengan tujuan Tarakan,” ungkap Zaenal.
Editor: Aspian Nur