“Kami berhasil menemukan praktik eksploitasi tersebut di lantai 3 hotel, menemukan pelaku juga korbannya, kami bawa ke Polres Tarakan lalu diinterogasi dan BAP, ternyata AS sudah memulai praktik ini dari Desember 2023 tahun lalu,” papar Randhya melansir dari Korankaltara.com Minggu (13/10/2024) hari ini.
AS merupakan gadis yang kabur dari kampung halamannya di Sulawesi dan sesampainya di Tarakan dirinya mencari teman yang bisa dieksploitasi. Dalam prakteknya, sekali kencan diberi tarif Rp400 Ribu sampai Rp1,5 Juta. AS sendiri selain menjajakan diri juga menjadi mucikari dengan imbalan Rp50 Ribu-Rp150 Ribu.
“Setiap orang yang booking teman-temannya dia mendapatkan fee dari praktek tersebut. Dia menjajakan anak di bawah umur usia 15 dan 17 tahun. Untuk modus operandi terlapor ini menawarkan ke teman-teman prianya untuk open BO (booking open) lalu jika ada yang mau dirinya mengirim foto-foto, jika ada yang cocok baru open BO,” ungkap Randhya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah uang tunai sebesar Rp800 Ribu dan sebuah ponsel, sedangkan pasal yang disangkakan pasal 88 Jo pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Untuk saat ini yang diperkerjakan baru dua orang yang berhasil teridentifikasi oleh polisi. Meskipun demikian masih dilakukan penyidikan apakah masih ada korban lain atau tidak. Sedangkan berdasarkan interogasi alasan menjadi mucikari karena untuk biaya hidup sehari-hari.
“Pelaku pernah open BO juga, pelaku juga menjajakan diri. Kenal para korban dan pelanggan di Tarakan, mereka ini satu tongkrongan. Kalau pelanggannya dari berbagai kalangan, tetapi mereka ini tidak menggunakan aplikasi, hanya komunikasi melalui WA,” sebutnya.
Sementara dua korban TPPO merupakan anak putus sekolah dan orangtua mereka tidak mengetahui jika anaknya melakukan kegiatan tersebut. “Meskipun pelakunya di bawah umur, tetap kami proses karena melakukan dengan sadar,” tegas Randhya.
Editor: Aspian Nur