Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan, pengiriman sabu-sabu dari Tawau Malaysia dengan tujuan Bau-Bau, Sulawesi Tenggara yang dibawa WN menggunakan modus baru, memasukkan sabu-sabu ke dalam ember yang telah dimodifikasi. Kemudian di atasnya diletakan berbagai bahan makanan seperti susu bubuk, susu kental manis dan tepung terigu.
Pola operasinya, WN yang jadi kurir dihubungi seseorang berinisial B yang diduga berada di Tawau, yang mentransfer uang Rp5 Juta kepada WN untuk ongkos perjalanan ke Tarakan. Kurir ini kemudian berangkat dari Kendari menuju Tarakan menggunakan transportasi udara.
“Sesampainya di Tarakan, WN dijemput A yang saat ini juga dalam pengejaran. Si A ini yang mencarikan penginapan dan membawa WN ke perbatasan Malaysia. Sesampainya dititik yang dituju, kemudian ada speedboat dari Tawau Malaysia yang mengantarkan paket berupa karung warna putih, di dalamnya ada ember yang disusun empat berisi sabu-sabu,” papar Bambang melansir dari Korankaltara.com Kamis (12/9/2024) hari ini.
Setelah mendapatkan paket, WN dan A kembali mengendarai speedboat bertolak ke Tarakan, sekitar pukul 05.30 WITA sampai di Tarakan dan langsung disergap oleh petugas.
“Ember dalam karung sudah dimodifikasi, paling bawah dikasih bungkusan plastik bening berisi sabu-sabu, kemudian ditutup dan di atasnya diisi oleh susu bubuk, susu kental manis dan tepung.
“Awalnya kami mengira bahwa satu bungkus beratnya 1 kilo, ternyata setelah dilakukan penimbangan 1 bungkusnya memiliki berat 1,5 kilo sehingga totalnya ada 6 kilo. Sesampainya di Tarakan, besoknya WN akan melanjutkan perjalanan ke Bau-Bau menggunakan kapal Pelni tapi berhasil kami amankan,” ucap Bambang.
Sesampainya ditempat tujuan WN akan dijemput oleh seseorang dan akan memberikan upah sebesar Rp80 Juta dan statusnya saat ini juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya Desember 2023 lalu, WN pernah melakukan pengiriman sabu-sabu dengan modus yang sama dan berhasil mendapatkan upah yang dijanjikan kepadanya.
“Ini modus baru, biasanya dikemas menggunakan bungkus the atau dilekatkan di tubuh, tapi ini modus baru. Sehingga perlu kewaspadaan dari aparat penegak hukum,” ujar Bambang.
Pasal yang disangkakan kepada WN pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Aspian Nur