Salah satu siswi yang hendak pulang sekolah didatangi MN yang berpura-pura menanyakan alamat rumah. Setelah diajak mengobrol pelaku meminta diantarkan ke lokasi yang ditanyakan dengan alasan belum mengenal jalan yang dimaksud.
“Saat korban mau pulang ke rumah, di gerbang sekolah didatangi oleh pelaku berinisial MN dengan modus menanyakan alamat seseorang yang tidak dikenal, untuk mengambil paket. Pelaku kemudian mengajak korban menunjukkan alamat yang ditunjukkan oleh pelaku,” terangnya seperti dilansir dari Korankaltara.com, Selasa (10/9/2024).
Pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor ke Jalan Yos Sudarso, kemudian masuk ke kawasan Selumit Pantai atau belakang BRI, namun kendaraan yang dikendarai tidak kunjung berhenti. Pengemudi yang merupakan tersangka pencabulan membawa korban menuju Jalan Damai Bakti ke arah Embung Persemaian yang berada di Kelurahan Karang Harapan, kecamatan Tarakan Barat.
“Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa dirinya akan mengambil uang ke rumah tantenya. Setelah tiba pelaku melakukan perbuatan pencabulan kepada korban di atas sepeda motor, dengan meraba-raba bagian dada dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ungkapnya.
Korban tidak sempat disetubuhi, tetapi melakukan sentuhan-sentuhan ke bagian terlarang. Saat kejadian korban sudah berusaha menolak, namun tidak mampu menahan nafsu bejat tersangka. Aksinya baru berhenti setelah tersangka mengeluarkan cairan sperma, setelah itu korban diantar ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada temannya. Lalu oleh temannya dilaporkan kepada keluarga korban. Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, orang tua korban membuat laporan polisi di Polres Tarakan.
“Pada 5 September 2024, pukul 19.30 Wita, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Gajah Mada. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, tersangka mencari korban secara acak,” ucap Randhya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
“Waktu kejadian, ada upaya korban melepaskan diri tetapi kekuatan tidak bisa ditandingi sehingga berhasil mencabuli korban yang masih mengenakan baju sekolah. Namun tidak sampai disetubuhi. Pelaku sendiri random memilih korbannya, pelaku ingin menyalurkan hasratnya dan modus mengiming-imingi uang Rp50 ribu,” pungkasnya. (*/kk)
Sumber: Koran Kaltara