Saat itu tanggal 27 Agustus 2024 pukul 04.00 WITA dini hari, AD melakukan aksi pencurian namun baru diketahui dua hari berselang, tanggal 29 Agustus. Saat itu AN hendak memberi makan ikan koi yang ada di kolam.
“Saat hendak memberi makan ikan si pemilik terkejut karena tidak melihat ikan koi yang paling besar di dalam kolam," kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf melansir dari Korankaltara.com Selasa (3/9/2024) hari ini.
AN pun mengecek rekaman CCTV dan dalam rekaman tanggal 27 Agustus sekira pukul 4.00 WITA melihat ada seorang pria memakai baju biru lengan panjang menggunakan celana pendek masuk ke area kolam. "Setelah itu dia menyerok ikan koi menggunakan jaring ikan atau serok ikan dan langsung keluar pergi," ujar Zaenal.
Ciri-ciri ikan koi yang hilang tersebut berumur 7 tahun dengan panjang 50 cm, memiliki corak warna putih, hitam dan orange.
"Sebelum kejadian si pemilik ikan pernah juga kehilangan ikan koi bulan Januari 2024 2 ekor dan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 Juta, karena itu dia langsung melaporkan ke polisi," sebut Zaenal lagi.
Dari laporan yang didapat polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. Dugaan pelaku adalah AD yang merupakan pelaku residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis Iguana pada 2021.
"Dari CCTV itu kami berhasil menangkap pelaku saat berjalan kaki di jalan Persemaian, Nunukan Tengah," ungkapnya.
Modus operandi pria pengangguran tersebut, sebelum mencuri terlebih dahulu mengawasi dengan berjalan kaki di sekitar rumah sasaran.
"AD mengamati rumah -rumah warga yang mana bisa dicuri sampai akhirnya menentukan target rumah ASN itu," sebut Zaenal.
Setelahnya, AD mengamati dari luar untuk memastikan pemiliknya sudah tidur dan memastikan kondisi jalanan sepi.
"Kemudian dia memanjat pagar dan masuk. Lalu, mengambil serokan ikan dan mengambil satu ekor ikan koi yang paling besar dalam kolam tersebut, ikannya dimasukan dalam ember cat," bebernya.
AD lalu membawa pulang ikannya yang tak jauh dari rumah si pemilik. "Rencananya ikannya ini mau dijual setelah matahari terbit tapi karena ikannya mati saat di rumah tidak jadi dijual malah digoreng untuk dijadikan lauk makan," papar Zaenal.
Setelah ditangkap, AD dipanggil bertemu dengan AN dengan harapan mereka mau berdamai namun si pemilik ikan yang sudah jengkel dengan ulah pelaku memilih tidak ingin berdamai.
"Kami sudah berupaya untuk mediasi namun korban tidak mau. Karena pelaku ini sudah sangat meresahkan warga sekitar," ungkap Zaenal lagi.
AD diduga sudah sering melakukan pencurian ternak dan tanaman warga namun selama ini para korban enggan melaporkan ke kantor polisi dengan alasannya kerugian tidak seberapa dan selalu dimaafkan.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan kenakan pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana. Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti lainnya," tutup Zaenal.
Editor: Aspian Nur