“Ada kendala, kadang-kadang kami lakukan operasi di toko-toko penjualan eceran, di warung-warung kecil sehingga jadi dilema sendiri. Sudah modalnya kecil malah disita, makanya kami kejar yang distributornya atau toko-toko besar,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores melansir dari Korankaltara.com Jumat (23/8/2024) hari ini.
Pengiriman rokok ilegal biasanya dilakukan dengan cara menggunakan jasa ekspedisi sehingga pihaknya harus lebih intensif lagi dalam operasi dunia maya.
“Kadang-kadang pengiriman lewat online sekian bal bari dikirim dan COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat. Praktek ini kami temukan di Berau, Bulungan, Malinau, dan Tarakan. Kalau produksinya, ada yang dari luar negeri, tetapi sebagian besar berasal dari Jawa Timur dan Madura,” ungkapnya.
Antara produsen dan pembeli, sebenarnya sudah tahu risiko jual beli rokok tanpa pita cukai atau pita cukai yang tidak peruntukan. Contoh, seharusnya menggunakan pita cukai yang mahal, justru menggunakan yang pajaknya murah, sehingga harga jual rokoknya juga lebih murah.
“Kalau masalah pajak pita cukai, itu kan dari pemerintah pusat, dari nasional menetapkan cukainya berapa. Rokok itu kan barang-barang berdampak negatif bagi masyarakat yang konsumsi. Kita batasi, makanya, dikenakan cukai termasuk minuman beralkohol. Sehingga harapannya konsumsi masyarakat berkurang,” papar Johan.
Meskipun demikian, sosialisasi yang dilakukan tidak mempan bahwa merokok dapat merugikan kesehatan. “Masyarakat Indonesia itu kalau sudah tahu nikmatnya rokok, gak ngaruh meskipun sudah diberikan sosialisasi bahayanya. Ibaratnya, lagi batuk-batuk, kalau tidak merokok hambar hidup ini,” pungkas Johan.
Editor: Aspian Nur