Setelah kapal sandar dan penumpang turun, polisi melihat ada empat laki-laki yang mencurigakan berada di terminal pelabuhan. "Empat orang ini baru saja turun dari kapal itu. Setelah diperiksa tenyata mereka mau diberangkatkan ke luar negeri oleh pengurusnya yakni Ris," sebut Zaenal lagi.
Dari keterangan empat calon PMI itu mereka akan bekerja di perusahaan perkebunan kepala sawit di Sandakan Malaysia, namun tanpa dilengkapi dokumen resmi. "Makanya langsung diamankan dan kami melakukan pencarian terhadap orang yang bernama Ris itu," bebernya.
Hasil penyelidikan, Ris ditangkap pada hari yang sama di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. "Jadi, per orang itu bayar 1.100 Ringgit Malaysia. Nah, dalam satu orang, Ris mendapatkan keuntungan Rp400 Ribu," ungkap Zaenal.
Adapun modus yang digunakan, pada 31 Agustus 2023 lalu, Ris mendapatkan telepon dari Mandor Man yang bekerja di perusahaan sawit Sandakan Malaysia. “Di panggilan telepon itu Mandor Man memberitahukan ada empat orang calon PMI yang berangkat dari Pelabuhan Pare-pare menuju ke Pelabuhan Nunukan. Ris diminta untuk menjemput dan mengurus keberangkatannya," ucapnya.
Saat tiba di Nunukan, Ris menyuruh seorang buruh untuk menjemput dan mengangkut barang ke 4 orang calon PMI tersebut dari dalam kamar kapal, untuk dibawa ke terminal. "Rencananya, empat orang ini akan dibawa Ris ke rumahnya untuk ditampung sementara, hingga menunggu waktu yang tepat untuk diberangkatkan ke Malaysia," bebernya.
Namun rencana tersebut gagal, lantaran petugas kepolisian mengendus niat kegiatan ilegal tersebut. "Ris, sudah mengakui semuanya membantu mengurus keberangkatan ke 4 orang tersebut," papar Zaenal.
Ris sudah diamankan polisi dan dikenakan Pasal 10 Juncto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan atau pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Kami juga sudah amankan sejumlah barang buktinya," tutupnya.
Editor: Aspian Nur