Keempat anak tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pada kesempatan ini, Sutarni membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly bahwasannya, PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana.
“Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. Sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP).” Terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Yasonna, dalam sambutan yang dibacakan Sutarno, hal ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusiaan di mana anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya. Dan semua di sini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya.
Di momen Peringatan HAN 2024 dengan Tema “Anak Terlindungi Indonesia Maju” Jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan senantiasa berkomitmen dalam memenuhi seluruh hak para warga binaan maupun anak binaan. Ini menjadi gambaran Lapas Tarakan secara konsisten menjalankan tugas fungsi (Tusi) Pemasyarakatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan. (*/kk)
Editor: Aspian Nur