Melansir dari Korankaltara.com Minggu (4/2/2024) hari ini, Kepala Seksi Inteldakim Reza Pahlevi menjelaskan, kasus overstay ini terungkap saat jajarannya melakukan pengawasan di sekitar pesisir dan sekitar kota Nunukan serta di beberapa titik atau jalur yang diduga perlintasan ilegal. “Tapi dalam kegiatan itu kami tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ungkapnya.
Pengawasan pun dilanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang ada perairan Nunukan. “Di pelabuhan kami menemukan ada kapal berbendera Filipina dengan total kru-nya termasuk kapten berjumlah 8 orang. Semuanya laki-laki yang merupakan warga negara Filipina,” ungkap Reza.
Saat dokumennya diperiksa, kapal ini diberikan ijin masuk selama 60 hari dari tanggal 28 November 2023 dan seharusnya meninggalkan Indonesia 26 Januari 2024. “Tapi ternyata hingga 7 Februari mereka masih berada di Indonesia. Artinya, mereka sudah overstay sudah lebih lima hari,” bebernya.
Meski begitu, Reza mengatakan keenam WN asing tersebut tidak diamankan, melainkan hanya dokumennya sementara orangnya tetap berada di kapal. “Alasannya mereka akan melakukan kegiatan karena kapal yang mereka naiki memuat rokok. Nah, dari kapten itu, sudah tahu barang sudah ada, tapi menunggu instruksi untuk melakukan kegiatan,” papar Reza.
Selama 60 hari kegiatan tidak diketahui sudah berapa kali berlayar dan kegiatan apa saja yang telah dilakukan. “Seharusnya agen kapal sudah memberitahukan kepada onwer-nya maksimal 60 hari di Nunukan. Tapi, kita nggak tahu ya, apakah mereka ada komunikasi atau tidak,” ucapnya.
Pemberian izin selama 60 hari sesuai UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Di mana, dikategorikan kru diberikan waktu selama 60 hari. “Kami kenakan pasal 75 yakni tindakan administrasi berupa biaya beban. Itu satu juta per hari per orang. Sanksi pidana tidak ada. Selagi dia mampu membayar kita akan berikan sanksi administratif berupa biaya denda,” tutup Reza.
Editor: Aspian Nur