Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, pengungkapan sabu yang dikemas dalam 9 bungkus ini berawal dari informasi masyarakat “Informasi itu menyebutkan ada seorang perempuan menguasai dan memiliki sabu,” terangnya, Rabu (20/1/2024).
Dari informasi itu, kata dia, jajarannya pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar jalan Tien Suharto atau tepatnya di daerah pesisir dermaga tradisional Aji Putri Nunukan.
“Di situ, kita ada melihat seorang perempuan yang mencurigakan. Setelah kita lakukan penggeledahan badan, ternyata ada barang bukti diduga sabu dikuasai oleh pelaku,” terangnya.
Sabu itu, kata dia, disembunyikan pelaku di dalam korset celana yang pelaku gunakan. Totalnya ada 2 bungkus ukuran besar yang disembunyikan di korset perut dan satu bungkus berisikan 7 bungkusan kecil di dalamnya disimpan pelaku di korset celana.
“Setelah kita timbang, berat brutonya kurang lebih 1,350 kg atau 1.359 gram,” terangnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui datang ke Nunukan hanya mengambil dan mengantar barang tersebut ke Sulawesi dengan menumpangi kapal laut.
“Pelaku hanya disuruh untuk mengambil dari Nunukan. Nah, kalau sudah lolos sampai Sulawesi, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp10 jutaan oleh pemilik atau pemesan barang,” tutur Siswati.
Dia menjelaskan bahwa upaya penyelundupan yang dilakukan pelaku bukanlah kali yang pertama melainkan sudah yang kedua kalinya. “Kalau penyelundupan yang pertama berhasil lolos ke Sulawesi. Nah, yang kedua ini berhasil kita gagalkan,” tambahnya.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan bersama sejumlah barang buktinya. Di antaranya, 9 bungkus sabu ukuran berbeda, 3 kantong plastik, korset baju dan korset celana serta handphone pelaku.
Editor: Maruly Z