HET LPG Ukuran 3 Kg di Tarakan Rp16.700 di Wilayah Darat dan Rp18.700 di Pesisir
2 menit baca668 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TARAKAN - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kilogram di penyalur non resmi (pengecer) dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Dalam UU Migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra dilansir dari antaranews.com pada Rabu (3/1/2024).










