Dia yakin kuota BBM khususnya solar yang dijatah 80 ton di Bulungan ini mampu mengakomodir, tapi kenapa masih saja para sopir harus mengantre terus tiap hari.
"Apa kerja kalian anggota DPRD, tidak pernahkah kalian lewat jalan Sengkawit melihat para sopir truk ini antri solar. Kami meminta tuntutan ini dapat ditandatangani oleh perwakilan DPRD, pihak keamanan/kepolisian, pihak pemerintah provinsi dan pihak SPBU," kata Zulfikar yang dilansir dari antaranews.com pada Jumat (29/12/2023) hari ini.
Sementara itu, perwakilan sopir yang mengikuti unjuk rasa tersebut ingin pihak SPBU tertibkan distribusi BBM. Pihak sopir menilai pihak SPBU menyelewengkan BBM dengan pihak aparat dan ingin meminta mereka ditindak tegas.
Pengunjuk rasa sekitar 250 orang tersebut ada beberapa tuntutan antara lain agar pemerintah menindak seluruh oknum aparat yang terlibat dalam penyimpangan BBM bersubsidi di Kaltara khususnya yang terjadi di Kabupaten Bulungan.
Kemudian pemerintah menindak dan memberi sanksi hukum kepada SPBU yang melakukan penyimpangan BBM bersubsidi sesuai pasal 53, 54, dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Kaltara melakukan pemutihan mutasi kendaraan luar daerah ke Provinsi Kaltara dengan tujuan meningkatkan kuota BBM bersubsidi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Para pengunjuk rasa ditemuin pejabat diantaranya Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, Dandim 0903/Bulungan Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kaltara Bustan.
Kemudian Kepala Dinas Disperindagkop dan UMK Kaltara Hasriyani, anggota DPRD Provinsi Kaltara Muhammad Shaleh dan Iskandar, Sekwan DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Pandi serta pengusaha SPBU.
Editor: Maruly Z