Adalah MU, seorang pria warga Desa Salang, Tulin Onsoi, Nunukan yang menjadi korban penipuan dengan modus bantuan tunai itu pada 10 Agustus 2023 lalu. MA berhasil ditangkap polisi empat hari setelah aksi yang dilakukannya, tepatnya pada Senin (14/8/2023) siang.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WITA di hari kejadian, awalnya MA datang ke rumah MU untuk bertanya alamat RU, warga yang akan berangkat haji tahun depan. MU pun mengantarkan MA ke rumah RU dan dalam perjalanan MA menawarkan bantuan uang untuk membeli pupuk kepada MA. "Pelaku memberikan beberapa syarat satu diantaranya harus punya kartu ATM," kata Siswati dilansir dari Korankaltara.com Rabu (16/8/2023) hari ini.
Malam hari di tanggal 10 Agustus itu sekitar pukul 19.30 WITA, MA menghubungi anak MU melalui pesan WhatsApp yang menjelaskan kalau untuk mendapatkan bantuan MU harus membuat ATM dan harus ke Nunukan untuk membuat ATM tersebut. "Besok harinya Jumat (11/8/2023), MU ke Nunukan dan jam dua sore bertemu MA disana," ujarnya.
MU dan MA pun ke BRI cabang Nunukan untuk membuat ATM. Setelah selesai membuat ATM, MU menuju studio foto gembira untuk foto sebagai syarat lain mendapatkan bantuan, diikuti MA. "Saat korban lengah, MA mengambil kartu ATM milik MU yang disimpan dalam map bersama buku rekening," terang Siswati.
MU baru sadar ATM-nya sudah tak ada saat berada di rumah. "Korban langsung menghubungi pelaku dan MA menyatakan ATM ada sama dirinya dengan alasan terikut saat di Nunukan," jelas Siswati lagi.
Senin (14/8/2023) tiga hari setelah bertemu MA, MU mencoba mengecek saldo rekeningnya yang diketahui berisi uang sebanyak Rp56.755 Juta. Namun MU terkejut karena saat diperiksa saldo di ATM tinggal Rp36 jutaan. "Sisanya Rp20 jutaan ternyata diambil MA. Korban langsung melaporkan pelaku ke polisi," tambahnya.
MA ditangkap di rumahnya bersama barang bukti bersama sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya uang tunai Rp16,3 juta.
"Ada juga dua unit HP dan ATM yang diamankan. Pelaku mengaku telah mencuri ATM BRI milik korban lalu mengambil uang sejumlah Rp20 juta," sebut Siswati lagi.
Saat ini MA sudah diamankan di Polres Nunukan bersama barang buktinya. Pelaku juga disangkakan Pasal 62 KUH Pidana Sub Pasal 378 KUH Pidana tentang pencurian dan penipuan.
Editor: Aspian Nur