Karena itu Ridwantoro memerintahkan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Binadik yang juga menjabat sebagai Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tarakan Lanuli untuk segera membawanya ke rumah sakit. “Saya mendapatkan info dari telephone, lalu saya sampaikan ke Plh harus segera dibawa ke rumah sakit. Yang jelas kami tangani sesuai prosedur,” jelas Ridwantoro dilansir dari Korankaltara.com Jumat (9/6/2023) pagi ini.
Sementara Lanuli menyatakan dirinya sempat mengecek kondisi KL dan suhu badanya cukup panas. Dengan pengawalan ketat terpidana mati kasus kepemilikan narkoba 126 Kilogram ini lalu dirujuk ke rumah sakit.
Setelah mendapat pertolongan pertama sekitar pukul 16.23 WITA hari Senin itu, KL dinyatakan meninggal dunia.
Selama ini, KL tidak memiliki riwayat sakit dan kelihatan sehat apalagi postur tubuhnya cukup besar dan gemuk, hanya saja tidak pernah mengikuti kegiatan olahraga, padahal setiap hari difasilitasi untuk senam bersama.
Yang bersangkutan masuk ke Lapas Tarakan sejak 2022 atau sekitar setahun yang lalu setelah ditangkap di wilayah Tanjung Selor. “Yang pertama kali mengetahui kalau KL ini sakit dari bagian keamanan, kami juga tidak tahu yang bersangkutan ini sebelumnya melakukan kegiatan apa. Yang pastia kesehariannya dia orang baik, bahkan kemarin saat divonis hukuman mati tidak upaya banding. Waktu saya tanya dia malah bilang pak hidup hanya sekali, begitu jawabnya,” ungkap Lanuli.
KL dikenal rajin beribadah dan selalu berbuat baik kepada teman-temannya di dalam blok. Meskipun dipidana mati, namun pihak Lapas tidak mengetahui kapan eksekusinya. Tetapi untuk Nomor Registrasi Pidana Mati 001/2023 perkara atau pasal melakukan Tindak Pidana Narkotika, pasal 114 (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
“Pemulangan jenazah ke Kendari, selain menggunakan anggaran dari Lapas juga ada bantuan dari pihak keluarga,” tutup Lanuli.
Editor: Aspian Nur