“Akan ada sanksi bagi yang tidak sesuai jadwal. Kalau melebihi cuti bersama pasti kita akan beri sanksi, mulai dari peringatan bahkan sampai sanksi administrasi sesuai dengan jenjang serta tergantung berat ringannya pelanggaran, atau berapa lama tidak masuk kerja setelah cuti bersama,” tegas Wali Kota Tarakan Khairul.
Cuti bersama Lebaran 2023 selama 7 hari ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dan berlangsung selama tujuh hari.
Cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sudah cukup lama sehingga ASN yang menggunakan momen ini untuk kembali ke kampung halaman, sudah harus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk tiket pergi pulang.
Apalagi selama masa mudik Lebaran dan arus balik, jumlah penumpang transportasi mengalami kenaikan cukup signifikan.
“Saya kira cuti bersama selama 1 minggu cukuplah, masak mau nambah lagi. Kalau alasan tidak dapat tiket dan sebagainya, itu mestinya sudah dihitung, kalau berangkat ya harus beli tiket pulangnya. Kalau mau pulang beli tiketnya dadakan ya pasti tidak dapat, karena banyak orang yang melakukan perjalanan juga. Makanya ASN ini sudah mengantisipasi sejak awal,” papar Khaiurl dilansir dari laman korankaltara.com Sabtu (8/4/2023) pagi ini.
Hari pertama masuk kerja orang nomor satu di Tarakan itu akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan membagi tim untuk melakukan pemeriksaan absensi.
“Pati akan sidak, Insya Allah hari pertama masuk kerja, seluruh absensi akan disidak dan bergilir ke kantor-kantor. Kami akan keliling melakukan sidak. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu karena ada ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan masih berada di kampung halaman dan segala macamnya,” beber Khairul.
Editor: Aspian Nur