Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan mereka sudah melakukan gelar perkara sejak hari Rabu (9/11/2022) lalu jam enam sore.
Gelar perkara membahas tentang penetapan tersangka terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemerasan atau Gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal. IS sendiri sudah diamankan sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
“Kami sudah menetapkan status IS, selaku Kasi Lala dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik,”kata Hendy dilansir dari Korankaltara.com Jumat (11/11/2022) hari ini.
Selain IS dan dua orang pegawainya, sebelum ini penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait barang bukti apa saja yang diamankan dan keterkaitannya dengan tersangka.
Hendy hanya menerangkan penggeledahan dilakukan di Kantor KSOP Tarakan yang berkaitan dengan Seksi Lala dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kemudian dilanjutkan di rumah dinas Kasi Lala untuk menemukan barang bukti lain.
“Masalah gratifikasi atau pungli terkait penerbitan SPB. Kami menindaklanjuti adanya keluhan dari pengusaha kapal terkait adanya pungli penerbitan SPB di kantor KSOP Tarakan. Dilakukan kroscek, ditemukan beberapa penyerahan,” tuturnya.
Persangkaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lala KSOP Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.
“Sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkas Hendy.
Editor: Aspian Nur