R ditangkap unit Reskrim Polsek Lumbis Senin (7/11/2022) dua hari lalu setelah dilaporkan ke polisi oleh orangtua anak berusia 8 tahun yang jadi korban pelecehan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hardiyanto melalui Kapolsek Lumbis, Ipda Dony Setyo Helga Efendi menjelaskan, pelecehan tersebut terjadi sekira pukul 15.30 WITA di dalam rumah korban. "Dari keterangan korban, pelaku masuk ke rumahnya dengan alasan mencari kucing," kata Dony dilansir dari Korankaltara.com Rabu (9/11/2022) hari ini.
Setelah masuk R yang berstatus pengangguran langsung menghampiri anak tersebut yang sedang bermain ponsel di ruang keluarga. "R mendekati anak itu dan melakukan pelecehan dengan meraba organ vital sambil mencium pipi kiri dan kanan," ungkapnya.
Menyadari aksi tak terpuji R, si anak langsung menghindar dan melepaskan diri. "Setelah lepas dari pegangan R, anak itu lari ke dapur untuk mengambil sapu, R pun langsung lari keluar rumah," jelas Dony lagi.
Pelecehan ini diungkap setelah si anak melapor kepada orangtuanya yang kemudian melaporkannya ke polisi. "Anaknya ini langsung cerita orangtuanya, makanya langsung dilaporkan. Nah, dari laporan inilah kami langsung menangkap pelakunya," ujarnya.
R sudah diamankan di Rutan Polsek Lumbis, dikenakan Pasal 82 UU RI N0 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur