Pemecatan kedua ASN tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Nunukan Serfianus. "Setelah kami rapat bersama Baperjakat dan mempelajari regulasi yang ada, pidana di atas dua tahun harus dipecat," kata Serfianus, dilansir dari Korankaltara.com Kamis (13/10/2022) hari ini.
"Beda dengan satu ASN yang terlibat pengancaman dan divonis beberapa bulan, itu tidak dipecat. Kami berikan pembinaan. Kalau dua ASN itu tunggu SK pemecatannya," imbuhnya.
Dua ASN yang terlibat sabu itu masing-masing adalah AT yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) dan SA bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Nunukan.
Untuk AT divonis pada tanggal 30 Juni lalu, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan tanpa subsider. Kemudian di hari yang sama, SA divonis pidana penjara 5 tahun dengan pidana denda Rp1 miliar atau kurungan 3 bulan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal mengatakan, perbedaan vonis tersebut lantaran peran keduanya juga berbeda. "Kalau SA itu terbukti pasal 114 karena dia sebagai penjual. Dan, AT itu terbukti pasal 127 sebagai pengguna," ujar Amrizal.
AT dan SA ditangkap Reskoba Polres Nunukan 5 Januari 2022 lalu. Tak hanya dua ASN, polisi menangkap 5 orang lainnya dalam satu hari. Lokasi penangkapan pertama di Jalan Pasar Lama, Nunukan. Disini, polisi menangkap tiga orang. Total barang bukti yang diamankan sebanyak kurang lebih 0,10 gram.
Malam harinya, Sat Resnarkoba kembali mendapatkan laporan masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat dan menangkap dua tersangka yakni SB (30) warga Tarakan dan NY (30) warga Nunukan.
Dari kasus dua tersangka ini, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,21 gram. Selain itu, ada dua unit HP dan sepeda motor yang diamankan polisi.
Saat diinterogasi, SB pun akhirnya “menyanyi” jika sabu itu dibelinya dari seorang pria, yakni NY seharga Rp500 ribu. Pemburuan NY pun dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien RT 14, Nunukan Barat dan berhasil menangkap NY.
Interogasi kepada NY pun kembali dilakukan, hingga didapatkan informasi jikasabu yang dibeli SB itu berasal dari seorang pria berinisial S. Tak butuh waktu lama, S pun akhirnya ditangkap di hari yang sama yakni sekira pukul 22.00 WITA.
Selain S (41), polisi juga menangkap satu rekannya yakni AT (41) yang merupakan seorang ASN Pemkab Nunukan.
Editor: Aspian Nur