Tahun ini pemprov mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar, diberikan untuk kuota penerima sekitar 6.300 orang.
Beasiswa yang akan diberikan disesuaikan dengan klasifikasi dan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Sebagai contoh, untuk kategori peserta didik, akan diberikan beasiswa senilai Rp800 ribu per orang untuk jenjang pendidikan dasar, dan Rp1,2 juta per orang untuk jenjang pendidikan menengah.
Selanjutnya untuk pendidikan keagamaan dalam daerah, akan diberikan beasiswa senilai Rp800 ribu untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiah (MTS) Lalu Rp1,2 juta untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat.
Zainal kemudian menegaskan, beasiswa tersebut diperuntukkan bagi peserta didik dan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Dia tidak ingin lagi ada laporan, yang mendapatkan bantuan justru orang yang secara ekonomi mampu alias kaya.
“Saya ingatkan yang menangani beasiswa ini, betul-betul tepat sasaran yang kuliah di luar dan dalam. Diberikan kepada yang betul-betul sangat membutuhkan. Jangan yang orangtuanya punya rumah besar, mobil empat, dapat beasiswa. Saya tidak mau mendengar lagi yang seperti itu,” tegasnya.
Untuk itu, dia mengingatkan supaya tim seleksi melakukan pendataan secara valid. Bahkan, jika perlu melakukan kroscek ke pihak perguruan tinggi atau satuan pendidikan terkait.
“Jangan sampai ada yang sudah selesai kuliah masih mendapatkan beasiswa. Ada lagi yang sudah DO (drop out), masih dapat bantuan beasiswa. Jadi, betul-betul data yang dimiliki panitia Beasiswa Unggul ini harus valid,” tegas mantan Wakapolda Kaltara itu.
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, banyak informasi yang ia terima soal beasiswa yang tidak tepat sasaran. Bahkan, ada penerima yang informasinya sudah tidak berstatus mahasiswa.
“Yang tahun lalu kan ada informasi begitu. Dan juga ada beberapa informasi yang memang saya yakini itu benar informasinya. Sehingga saya tegaskan kepada panitia tahun ini jangan sampai itu terulang. Jadi, ada yang sudah DO datanya masih ada untuk mendapat beasiswa. Tapi saya bilang itu harus ditarik kembali kalau itu sudah terlanjur disalurkan,” tuturnya.
Sebagai informasi, mekanisme penerimaan beasiswa akan melalui sejumlah proses dan seleksi. Yang pertama seleksi dilaksanakan melalui perangkat daerah terkait yang meliputi kelengkapan administrasi calon penerima beasiswa. Lalu, seleksi kedua meliputi penilaian (scoring) yang disesuaikan antara proposal yang memenuhi kelengkapan administrasi yang diajukan oleh calon penerima yang disesuaikan dengan kuota yang tersedia.
Seleksi ketiga meliputi penetapan calon penerima melalui rapat tim manajemen beasiswa. Kemudian penentuan akhir seleksi ditetapkan oleh gubernur melalui keputusan gubernur.
Editor: Aspian Nur