Bahkan, pungutan Rp100 ribu dari nilai Rp250 ribu per truk pembayaran di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, diakui H Kamaruddin atau H Udin sebagai pungutan sukarela dari pedagang rumput laut dimana pungutan tersebut sudah berjalan hampir 10 tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi dikonfirmasi terkait hal ini belum mau berkomentar lebih jauh lantaran masih mencari bukti-bukti terkait dugaan tersebut. “Kami tidak bisa langsung sebut itu pungli. Makanya masih kami lidik,” ujar Lusgi dilansir dari Korankaltara.com Rabu (24/8/2022) hari ini.
Lusgi menegaskan akan memanggil semua pihak terkait atau terlibat dalam pungutan tersebut, termasuk dua orang yang disebut sebagai penerima uang pembayaran dari truk-truk rumput laut. “Pokoknya, semua yang terlibat kita panggil. Cuman, lidiknya sekarang belum bisa kami simpulkan karena tidak ada yang tertangkap tangan,” ungkapnya.
Terlepas dari itu Lusgi meminta kepada pedagang yang kena pungli dan merasa keberatan untuk segera membuat laporan. “Karena, sampai saat ini belum ada yang komplain atau lapor ke kita. Jadi, bingung juga nggak ada pedagang yang lapor,” sebutnya.
Menurutnya, jika ada pedagang yang melapor, maka penyelidikan akan lebih mudah. “Kami tidak boleh asal menuduh, kalau diperiksa tidak mengaku bagaimana?. Karena itu harus dilengkapi bukti,” tutup Lusgi.
Editor: Aspian Nur