Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi dilansir dari laman Korankaltara.com Rabu (10/8/2022) hari ini menjelaskan, semua berawal saat pemilik tas mengendarai sepeda motor melintasi jalan Lingkar Pulau Nunukan menuju arah Pelabuhan Tunon Taka tanggal 9 Juli bulan lalu.
Dikendaraannya, si pemilik tas menaruh tas kecil itu di gantungan motor yang ada di bawah jok padahal tas itu berisi uang tunai Rp10,3 juta, handphone dan vapor, serta surat-surat penting. “Ketika sampai di tempat tujuan, tas tersebut sudah hilang, dimungkinkan terjatuh. Si pemilik sempat berupaya mencari tas tersebut, namun tidak menemukannya,” jelas Lusgi.
Si pemilik tas akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke piket siaga Sat Reskrim Polres Nunukan. Tanggal 8 Agustus hari Senin dua hari lalu, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku berinisial MK. “Selama kami melakukan pencarian, akhirnya kami temukan terduga MK berada di sebuah pondok rumput laut di Yamaker Nunukan,” ujarnya.
Tak buang waktu lama, polisi akhirnya menangkap MK dan menyita beberapa barang bukti diantaranya hape si pemilik tas serta sisa uang tunai Rp202 ribu.
“Saat kejadian tas itu hilang, MK juga melintasi jalan itu. Nah, dia melihat tas itu tergeletak di jalan lalu melihat isinya,” bebernya.
Setelah tahu isi tasnya, MK mengambil uang tunai dan handphone lalu membuang isi tas lainnya di sebuah kebun di depan kantor PU Kabupaten Nunukan. “Uangnya sudah dihabiskan MK untuk bermain judi online dan belanja kebutuhan sehari hari, sedangkan handphone dipakai untuk pribadi,” papar Lusgi lagi.
Saat ini, MK sudah diamankan di rutan Polres Nunukan untuk dimintai keterangan. MK dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Editor: Aspian Nur