Adalah SM, wanita berusia 43 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai pengikat rumput laut di Nunukan, yang memaksa R, pelajar SMA di kabupaten tersebut, untuk melakukan hal terlarang.
Minggu (22/5/2022) lalu, SM ditangkap polisi di tempat kerjanya saat mengikat rumput laut di wilayah Tanjung, Nunukan.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi dilansir dari Korankaltara.com Selasa (24/5/2022) hari ini menjelaskan, aksi persetubuhan ini terkuak saat R dilarikan ke rumah sakit oleh pihak sekolah beberapa hari lalu.
R mengalami depresi lantaran perbuatan SM. “Kasusnya sendiri baru dilaporkan tanggal 20 Mei kemarin,” sebut Supriadi.
Sebelum dilarikan ke rumah sakit pada tanggal 14 Mei, pihak asrama tempat R sekolah menelepon orangtua R untuk datang ke Nunukan.
“Alasannya karena R ini sakit. Orangtuanya langsung ke Nunukan untuk melihat anaknya tanggal 20 Mei,” jelasnya.
Betapa terkejut orangtua R saat melihat anaknya sudah mengalami depresi. Setelah diselidiki, ternyata R menjadi korban persetubuhan SM. Bahkan, persetubuhan sudah dilakukan berulang kali hingga lupa sudah berapa kali.
“Namun, pertama kali dilakukan sejak Februari lalu jam dua sore di rumah kontrakan SM di Nunukan Timur. Terakhir kalinya persetubuhan itu terjadi tanggal 8 Mei di jam yang sama,” ungkap Supriadi.
Pengakuan SM kepada polisi, dirinya dengan R memiliki hubungan dengan status pacaran. Mereka berkenalan melalui media sosial pada Februari 2022 lalu. Namun kabar SM memberikan obat kuat kepada R dibantah wanita tersebut.
“Yang jelas dugaan itu masih kami dalami karena informasi yang beredar banyak. Ada juga juga menyatakan SM adalah ibu angkat R dan sebagainya,” tambahnya.
Begitu juga kabar SM sebagai mantan PSK di Nunukan juga dibantah oleh SM. “Tapi SM mengakui jika menyetubuhi R yang masih di bawah umur berulang-ulang kali,” ucap Supriadi.
R sendiri belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan di RSUD Nunukan.
Saat ini proses penyidikan sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskirm Polres Nunukan dan untuk penahanan tersangka dititipkan di Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.
“Korban saat ini ditangani oleh tiga dokter spesialis, yakni spesialis anak, kulit dan kelamin serta spesialis ahli jiwa. Kami juga masih berkoordinasi dengan ketiga dokter spesialis tersebut,” bebernya.
Atas persetubuhan itu, SM dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Editor: Aspian Nur