Sedangkan pada Februari hingga April tercatat 19 perkara yang sudah inkrah.
“Dari Januari hingga April dan bulan ini, data kasus perceraian ada 62 perkara,” sebut staf pengelola data pada KUA Kecamatan Malinau Kota, Sri Pujiati dilansir dari Korankaltara.com Rabu (18/5/2022) hari ini.
Tingginya kasus perceraian di 2022 ini dilandasi banyaknya pernikahan dini atau rata-rata di usia 20 tahun ke bawah. “Penyebab perceraian itu rata-rata persoalan ekonomi dan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Terlebih lagi usia mereka masih di bawah umur,” sebut Sri.
Bahkan ada yang mengajukan cerai sebelum setahun usia pernikahan. “Yang mengajukan gugatan cerai didominasi pernikahan dini,” ungkapnya.
Selain masalah perceraian, ternyata ada juga pasangan berusia kurang dari 19 tahun mengajukan untuk mendapatkan dispensasi menikah. “Mereka mendaftarkan agar mendapatkan dispensasi menikah di bawah umur,” jelasnya.
Pada prinsipnya, KUA Malinau hanya menerima dokumen dan berkas dari pasangan yang ingin mendapatkan dispensasi namun keputusan ada di tangan hakim Pengadilan Agama.
“Namun rata-rata yang mengajukan dispensasi itu tidak serta merta dikabulkan kecuali memang sudah hamil duluan. Tentu akan disegerakan,” ungkapnya.
Dalam pernikahan dini pada umumnya berakhir dengan perceraian. Hal itu disebabkan kesiapan mental dan ekonomi yang belum memadai.
“Terlebih lagi dengan teknologi yang begitu cepat, sehingga anak di bawah 20 tahun memutuskan menikah, dan ada juga yang kebablasan. Padahal dari segi jiwa belum dewasa,” papar Sri.
Sri meminta kepada orangtua untuk memberikan pemahaman risiko pernikahan dini tersebut.
“Karena pernikahan dini pasti mengakibatkan persoalan rumah tangga. Karena belum ada kedewasaan dalam berumah tangga. Jadi orangtua juga turut serta dalam mendidik anak-anaknya agar terhindar dari pernikahan dini,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur