Sayangnya, setelah dilakukan verifikasi oleh pusat dengan beberapa pertimbangan, usulan status jalan tersebut belum disetujui alias masih ditangguhkan karena masih ada syarat yang kurang dan harus dipenuhi dulu oleh Pemkab Bulungan.
Sekretaris Bappeda Litbang Bulungan Kristianto menjelaskan hal ini.
“Jalannya dinilai kurang lebar, sehingga tak masuk dalam kriteria jalan nasional. Idealnya lebar jalan 30 meter, untuk dua jalur masing-masing 8 meter. Ditambah bahu jalan masing-masing 2 meter. Ada lagi bahu jalan paling pinggir ukurannya sama, pastinya kalau lebar 30 meter itu aman. Kalau yang sekarang kita masih kecil,” papar Kristianto dilansir dari Korankaltara.com Jumat (15/4/2022) hari ini.
Pemkab Bulungan tetap melakukan komunikasi ke pusat sembari berharap ada kebijakan yang bisa diberikan ke daerah.
“Kondisi jalannya memang demikian, tapi pasti ada yang bisa kami upayakan. Kalau urusan lebar jalan dulu ada juga jalan ke arah Berau, di sana juga ada yang jalannya sempit tetapi bisa diakomodir pusat,” ungkap Kristianto.
Baik Tanjung Selor menuju kecamatan Peso maupun jalan Tanjung Selor – Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, keduanya mendapatkan jawaban serupa saat diusulkan.
Perubahan status jalan diketahui dilakukan karena kondisi keuangan Pemkab Bulungan yang sangat terbatas.
Selain itu, pertimbangan lain, kedua ruas jalan tersebut merupakan akses menuju kawasan strategis nasional, yakni menuju Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) di Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, serta satunya lagi jalan menuju lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Peso.
“Ini juga merupakan upaya mendorong fasilitas pendukung realisasi proyek strategis nasional,” tutup Kristianto.
Editor: Aspian Nur