Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tarakan Yoga menjelaskan, dari razia yang sudah dilakukan, temuan rokok ilegal malah didapati ada di pasar tradisional.
Pemilik toko beralasan tidak mengetahui bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan tidak ilegal.
“Pengakuan pemilik toko, asalnya (rokok) dari orang yang datang semacam sales. Bawa rokoknya, kemudian ditinggalkan untuk dijual tanpa modal. Nanti kalau sudah laku terjual, baru salesnya datang beberapa hari kemudian dan dibayarkan,” jelas Yoga dilansir dari Korankaltara.com Senin (11/4/2022) hari ini.
Pekan lalu saja Bea Cukai mengamankan 16.940 batang rokok dengan total kerugian lebih dari Rp15 juta.
Untuk pengenaan pajak cukai ini pada golongan 1 dengan biaya produksi Rp3.000. Sementara untuk rokok dengan kategori tertentu atau bermerek dikenai Rp1.000 ribu per batang.
Razia rokok ini nantinya tidak hanya menyasar wilayah Tarakan tetapi wilayah seperti Bulungan, Malinau dan juga Tana Tidung. Sementara untuk Nunukan sudah memiliki Kantor Bea Cukai sendiri.
“Pelaku rokok ilegal ini memang menyasar ke penjual dengan usaha kecil. Di Supermarket tidak ditemukan, kami sisir semuanya dari wilayah Juata, kota sampai ke Mamburungan dan memang kebanyakan di toko-toko kecil saja,” ungkap Yoga.
Dari temuannya di lapangan, ada beberapa kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi dari wilayah Jawa namun tidak dilekati pita cukai.
Ada juga yang malah dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu dan ada juga rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya.
“Semua temuan kami di lapangan, puluhan ribu rokok ilegal ini nantinya akan diproses lebih lanjut dengan status barang milik negara. Kalau jumlahnya sudah cukup banyak, akan dilakukan pemusnahan,” papar Yoga.
Sementara Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan Kadri Ansyari menambahkan, operasi pasar dilakukan untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT).
Operasi ini agar bisa menekan peredaran rokok ilegal di pasaran.
Mereka memberikan edukasi dan informasi terkait dengan jenis dan ciri rokok ilegal kepada masyarakat, sebagai tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Editor: Aspian Nur