Daging selundupan ilegal ini dijelaskannya terbagi dari tiga jenis.
Pertama, 20 karung daging tanpa merek, 8 kardus daging jenis Allana serta dua kardus daging merk GBP Australia.
Puluhan karung daging ini dibawa dari Tawau, Malaysia, menggunakan perahu tongkang milik warga Sebatik berinisial Hj T sementara pemilik puluhan karung daging ilegal sendiri pengusaha di Desa Pancang, Sebatik Utara bernama Adi. “Rencananya daging ini akan dijual di Pulau Sebatik jelang Lebaran ini,” sebut Drian lagi.
Kasus ini terungkap berawal dari personel Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Pos Tanjung Aru yang melaksanakan patroli keamanan. “Pada saat kegiatan patroli keamanan berlangsung, personel Satgas curiga terhadap pedagang sembako yang ada di dermaga. Kemudian personel mendatangi lokasi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan didapati 20 karung dan 10 dus berisi daging yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat administrasi,” paparnya.
Untuk barang bukti penyitaan masih diamankan di Pos Pengawasan Bea Cukai Sebatik menunggu pemilik barang yang juga akan diminta keterangan lebih lanjut, sebagai upaya pencegahan agar kegiatan tersebut tidak dilakukan kembali.
“Kami juga mengharapkan kerjasama antara seluruh instansi terkait, bersama masyarakat yang ada di perbatasan untuk melaporkan apabila ada tindakan-tindakan ilegal seperti ini,” harap Drian.
Masyarakat Sebatik khususnya di daerah perbatasan diimbau demi menghindari pembelian barang–barang illegal karena tidak memenuhi standar kesehatan. “Tentunya, Satgas Yonarhanud 16/SBC akan lebih meningkatkan patroli sebagai upaya untuk mencegah kegiatan ilegal serta memperketat jalur tidak resmi di wilayah perbatasan RI-Malaysia yang menjadi tanggung jawab kami apalagi ini mendekati Idulfitri,” tutup Drian.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Senin 10 Mei 2021 dengan judul Puluhan Karung Daging Ilegal dari Malaysia Diamankan Satgas