Implementasi virtual police ini memang dikawal oleh Satuan Kerja (Satker) Dit Krimsus Polda Kaltara. Pengawasan Medsos selama ini, pihaknya melakukan dengan preemtif, preventif hingga penegakan hukum.
Ketika ada unggahan konten yang dinilai mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), maka anggota akan langsung melakukan klarifikasi kepada pemilik akun. Namun apabila polisi telah melakukan upaya preventif tetap tidak diabaikan, mereka langsung diberikan tindakan tegas terukur.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
Polri lewat virtual police telah mengirimkan peringatan terhadap 200 akun media sosial di seluruh Indonesia. Peringatan ini dilakukan terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi SARA. Akun-akun yang ditegur itu terdiri dari berbagai medsos seperti Facebook, Instagram, YouTube hingga WhatsApp.
“Tapi kalau di Kaltara, sampai saat ini masih aman-aman saja. Kalau pun ada, itu selesai di tingkatan kami, tidak sampai ditangani oleh Mabes Polri (Tindak Pidana Siber),” ungkapnya.
Thomas meminta agar seluruh masyarakat berhati-hati dalam menggunakan medsos saat ini. Apabila mendapatkan unggahan yang mengarah ke SARA, lebih baik tidak diteruskan ke siapa pun. “Lebih baik menjadi konsumsi sendiri saja. Jangan ikut-ikutan untuk menyebarkannya kembali. Karena aktifitas medsos terus dalam pantauan kepolisian,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Rabu 15 April 2021