“Pemberian vaksin akan diberikan dalam dua kali, artinya dua dosis untuk tiap orang (bertahap) sebagai penerima vaksin,” kata
Kepala Dinkes KTT H Syachril Kamis (28/1/2021) kemarin.
Vaksinasi akan diberikan dua kali per dua pekan. Saat vaksinasi juga disertai dengan pemberian pencegahan syok atau alergi jika penerima vaksin nantinya mengalami hal tersebut sehingga dalam vaksinasi sangat terjamin keamanannya asalkan sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
“Jadi kami menerima vaksin bersamaan dengan pencegah terjadinya syok atau alergi bagi penerima vaksin. Hal ini benar-benar dapat membantu dalam pelaksanaan vaksinasi nanti dan orang yang menerima vaksin terjamin keamanannya,” sebut Syachril lagi.
Diketahui, vaksin ini diutamakan bagi yang berusia 18 – 58 tahun. Sementara yang tidak boleh menerima vaksin adalah orang yang memiliki penyakit akut dan pasien Covid -19.
Terkait 10 pejabat publik yang nanti mendapatkan vaksin, Dinkes KTT belum bisa memastikan siapa saja penerimanya, namun Dinkes sudah mengirimkan persyaratan penerima vaksin ke Pemkab KTT sehingga tinggal menunggu keputusan dari bupati.
Selain itu orang yang menerima vaksin tidak lantas bisa aman dalam melakukan perjalanan tanpa disertai dengan tes PCR atau swab.
Pasalnya, setiap perjalanan tetap harus mengikuti standar protokol kesehatan Covid -19, yakni tetap menunjukkan hasil tes PCR atau swab tersebut.
“Setelah tahap pertama berlanjut, vaksinasi tahap kedua untuk TNI, Polri dan petugas pelayanan publik lainnya. Untuk tahapan selanjutnya akan diberikan kepada masyarakat, tapi soal waktunya kapan tahapan-tahapan penerimaan vaksin kami terima masih belum tahu. Semoga saja tahap awal pemberian vaksin Covid-19 ini berjalan lancar dan aman,” harap Syachril. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Jumat 29 Januari 2021 dengan judul 920 Vaksin Diterima, Vaksinasi Perdana 2 Februari